ASN Boleh Buka Puasa Bersama Kaum Duafa &  Fakir Miskin 

236 views

 

BANDARLAMPUNG Suara Kota – Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diperbolehkan buka puasa bersama kaum duafa dan fakir miskin selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Hal itu menanggapi surat edaran yang diterbitkan oleh Mendagri, yang berisi larangan berbuka puasa bersama untuk ASN belum lama ini.

Demikian disampaikan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat diwawancarai, Selasa (28/3/2023). “Iya kita tadi ikut zoom, bersama Mendagri terkait SK Kemendagri mengenai larangan ASN berbuka puasa bersama, kita boleh berbuka puasa bersama tetapi dengan orang-orang yang tidak mampu, contohnya kaum duafa, janda, sepuh dan boleh dibagikan sembako,” katanya.

Dan untuk spesifikasi bukber ASN yang dilarang adalah bagi para PNS di lingkungan Pemerintah Kota atau daerah yang menggelar bukber di tempat mewah seperti hotel dan lainnya.

“Tetapi sfesifikasi yang tidak boleh itu seperti kami, pemerintah mengadakan atar pemerintah di luar dengan mewah, kalau kita kan pemerintah biasanya bagi sembako,” ujar Bunda Eva, sapaan akrabnya.

Bunda Eva mengungkapkan, lantaran hal itu pihaknya juga mengaku membatalkan agenda buka bersama dengan masyarakat namun akan diatur ulang pasca rapat tersebut.

“Harusnya besok, tetapi kita agendakan ulang buka puasa bersamanya,” ungkapnya. (da)

BACA JUGA :   Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp80 Miliar Untuk Pilkada 2024