Bandar Lampung Suara Kota – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci ramadhan 1447 Hijriah. Meski jam kerja dipersingkat, ASN tetap diwajibkan masuk seperti biasa tanpa libur pada hari pertama puasa.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengatakan kebijakan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta surat edaran gubernur.
“Untuk jam kerja selama ramadhan, kita masih mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan edaran gubernur. Ketentuannya masih sama seperti tahun kemarin,” kata Wilson, Jumat, (13/2/2026).
Selama ramadhan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Waktu tersebut lebih singkat dibandingkan hari kerja di luar Ramadan agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih optimal.
Ia menegaskan tidak ada kebijakan libur pada hari pertama Ramadan. Seluruh ASN tetap harus hadir dan menjalankan tugas seperti biasa.
Pemkot juga meminta pegawai di unit pelayanan publik menyesuaikan dengan jam pelayanan masing-masing agar pelayanan masyarakat tidak terganggu selama Ramadan dan berharap penyesuaian jam kerja tersebut tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat selama ramadhan. (*)







