Berita  

Jasa Raharja Bersama Kemenkeu, dan Akademisi Bahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

365 views

Jakarta Suara Kota — Jasa Raharja menggelar acara ‘Konsinyering Pembahasan
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan’ pada tanggal 23 Juli 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pusat PT Jasa
Raharja, Jakarta, ini merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi dalam
pelaksanaan program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas.

Konsinyering tersebut menjadi forum yang menghadirkan berbagai pemangku
kepentingan terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dan akademisi. Hadir dalam kegiatan ini adalah Direktur Pengembangan
Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Direktorat Jenderal Stabilitas dan
Pengembangan Sektor Keuangan Ihda Muktiyanto beserta jajarannya, Direktur
Harmonisasi Peraturan
Pengganggaran Didik Kusnaini beserta jajarannya serta Kepala Bagian Hukum
Sektor Keuangan dan Perjanjian, Eva Theresia Bangun berserta jajarannya.

Sejumlah akademisi yang terpilih sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Hikmahanto
Juwana, S.H., LL.M, Ph.D (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Prof.
Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada), Prof. Dr. Drs. Rivan A. Purwantono, S.H., M.H. (Guru Besar Kehormatan
Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung), Dr. Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H.
(Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Dr. Dian Agung
Wicaksono, S.H., LL.M (Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Gadjah Mada).
Dalam sambutan pembukanya, Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa
Raharja Harwan Muldidarmawan menekankan pentingnya kolaborasi dalam
memperkuat regulasi demi memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan program perlindungan dasar.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dan kesediaan para
narasumber serta Bapak dan Ibu dari Kementerian Keuangan yang telah berkenan
hadir. Tentunya sama-sama kita akan berikhtiar untuk melakukan penguatan
penyelenggaraan program perlindungan dasar. Kehadiran Bapak dan Ibu merupakan
wujud sinergi yang sangat berarti dalam mendampingi proses bisnis Jasa Raharja
sebagai pelaksana program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas dan
penumpang transportasi umum agar tetap harmonis dengan regulasi dan juga tujuan
negara kita,” ujar Harwan. (*)

BACA JUGA :   Dukung Pembangunan Bangsa, Jasa Raharja Serahkan Bantuan untuk Pembangunan SD Aisyiyah Multilingual Darussalam Kudus