Berita  

Seluruh Korban Meninggal Dunia Akibat Tabrakan Minibus Vs Sepeda Motor di Langkat Mendapat Santunan Jasa Raharja

466 views

Jakarta Suara Kota – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan yang melibatkan
sebuah minibus dan kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di Jalan Medan–
Tanjung Pura, Km 53–54, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat,
Sumatera Utara, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa Jasa
Raharja memberikan jaminan perlindungan dasar kepada 5 orang korban meninggal
dunia akibat insiden tersebut. “Kepada 4 korban, masing-masing mendapatkan
santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara
1 korban yang tidak memiliki ahli waris, santunan diberikan berupa biaya penguburan”
jelasnya.
Santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan
dasar kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami menyampaikan rasa
duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga mereka diberikan
kekuatan,” tuturnya.

Sesaat setelah kejadian, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dan
proaktif mendatangi tempat kejadian serta rumah sakit untuk mendata korban guna
keperluan penyerahan santunan. “Kami juga mengimbau kepada para pengguna jalan
agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas,” imbuh Dewi.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB itu bermula saat minibus jenis sedan
datang dari arah tanjung Pura menuju Medan, sementara sepeda motor datang dari
arah Medan menuju Tanjung Pura. Setibanya di TKP, diduga mobil tersebut
mengambil jalur kanan dan hilang kendali, kemudian menabrak sepeda motor yang
datang dari arah berlawanan, sehingga tabrakan tak terhindarkan. Akibat musibah itu
5 orang meninggal dunia. (*)

BACA JUGA :   Melalui PTPN IV Regional V, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mutasikan 123 Hektare Sawit Jadi Tanaman Menghasilkan di Kebun Kembayan