Tunggakan P2KM Bandar Lampung  ke RS Abdul Moeloek akan Dibayar APBD-P

286 views

 

BANDARLAMPUNG Suara Kota – Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) Kota Bandar Lampung yang menunggak Rp21 miliar pada RSUD Abdul Moeloek, akan dibayarkan di APBD Perubahan.

Tunggakan P2KM hingga miliaran tersebut, terhitung sejak Januari 2022 sampai September 2023. Dan dinilai itu masih kecil dibandingkan dengan tunggakan Pemprov ke Pemkot Bandar Lampung.

Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung, M Nur Ramdhan menjelaskan, tunggakan Rp21 miliar tersebut bukan tidak mau bayar, tapi kebetulan kemarin Dinas Kesehatan untuk pembayaran P2KM nya kurang anggarannya sehingga tidak bisa bayar.

“Tapi ini sudah dianggarkan di APBD Perubahan, kalau dana nya sudah masuk ya nanti kita bayar kan. Ya diharapkan Oktober ini selesai,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (5/10/2023).

Ramdhan juga menegaskan, bahwa utang tersebut masih terbilang kecil dibandingkan kewajiban Pemprov ke pemkot Bandar Lampung.

“Rp21 miliar itu kecil, dibandingkan kewajiban provinsi ke Kota Bandar Lampung. Coba di cek bagi hasil provinsi yang seharusnya untuk kota Bandar Lampung itu berapa nilainya jauh lebih besar,” ungkapnya.

Ia pun memaparkan, dana bagi hasil (DBH) sejak awal tahun belum dibayar, yang saat ini telah memasuki triwulan ke lll.

“Tidak usah DBH yang terdiri dari PKB, pajak balik nama, lalu air bawah tanah dan seterusnya yang nilainya minimal Rp20 miliar per triwulannya. Tidak usah itu, DBH Cengkeh saja yang dari pusat untuk kabupaten kota tapi lewat provinsi itu saja belum disalurkan,” ungkap Ramdhan.

Padahal, tegasnya, dana itu hanya tinggal meneruskan saja, namun sampai triwulan tiga ternyata baru disalurkan triwulan satu.

“Padahal uangnya bukan dari provinsi itu uang dari pusat. Yang nilainya Rp 7 sampai Rp10 miliar per satu triwulan,” paparnya.

BACA JUGA :   Dinas Pemadam Kebakaran Himbau Warga Bandar Lampung Waspada Saat Masuki Musim Kemarau

Oleh karenanya, diharapannya Pemprov secepatnya DBH itu dibayarkan agar tidak menghambat segala sesuatunya.

“Sebab, DBH yang mereka (Pemprov) pungut dari awal tahun belum disalurkan, yang disalurkan kemaren bukan jatah tahun ini tapi tahun 2022 kemarin,” pungkasnya. (dka)