80 Persen Anak di Bandar Lampung Sudah Miliki KIA

362 views

 

BANDARLAMPUNG Suara Kota – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mencatat, sebanyak 80 persen dari 300 ribu lebih jumlah anak di Kota Tapis Berseri telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana mengatakan, pihaknya ditargetkan oleh pusat di tahun 2023 ini harus 40 persen dari 300 ribu lebih jumlah anak di Kota Bandar Lampung untuk dapat memiliki KIA.

“Sehingga saat ini kita sudah 80 persen atau 240 ribu anak lebih yang memiliki KIA, sementara sisanya kita masih cetakan KIA nya,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (3/10/2023).

KIA atau KTP anak ini diperuntukan bagi anak yang berusia 17 tahun ke bawa. Dimana ada dua jenis kelompok KIA, yaitu kelompok usia anak 0-5 tahun dan usia anak 5-17 tahun.

“Fungsinya pun sama seperti KTP, hanya saja untuk isinya memuat beberapa informasi seperti nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, serta foto,” jelasnya.

Oleh karenanya, kata Febriana, saat ini pihaknya telah melebihi atas apa yang ditargetkan oleh pusat. Hal itu, karena pihaknya melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah.

“Untuk percepatan kepemilikan KIA ini kita jemput bola ke TK hingga SD,” katanya.

Untuk kendalanya sendiri jelasnya, yaitu masih ada masyarakat yang menilai bahwa kepemilikan KIA dirasa belum perlu, sehingga sedikit mengabaikan.

“Namun ketika dokumen KIA tersebut dibutuhkan, baru mereka buat dengan datang sendiri ke kantor pelayanan Disdukcapil,” ungkapnya.

Febriana juga mengaku, dalam percepatan kepemilikan KIA itu bukan hanya jemput bola ke sekola, tali juga bekerjasama dengan pusat hiburan.

“Kita kerjasama dengan pusat hiburan yang mengakomodir kepentingan anak-anak, hal ini dilakukan supaya menstimulasi warga siapa yang memiliki KIA akan mendapatkan diskon sekian persen,” katanya.

BACA JUGA :   90 Pohon Tumbang di Bandar Lampung Sepanjang 2023

Sementara itu, Sri salah satu warga Bandar Lampung mengaku, saat akan memasukkan anaknya yang baru lahir ke dalam kartu keluarga, otomatis anaknya juga dapat KIA.

“Iya kemarin ngurus itu bukan hanya KK, tapi juga dapat Akte dan KIA anak,” kata dia.

“Tapi kalau KIA yang umur 0 sampai 5 tahun itu tidak ada fotonya. Sementara kalau diatas 5 tahun bisa dikasi foto saat akan memperpanjang, karena disitu masa berlakunya 5 tahun,” ungkapnya. (dk)