Sosialisasikan UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009, Jasa Raharja Kunjungi BUMDes & Perusahaan Pembiayaan Wilayah Pringsewu

234 views

 

 

Pringsewu Suara Kota —
Jasa Raharja lakukan Sosialisasi UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009 di BUMDes Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Rabu (15/3/ 2023).

Sosialisasi dilakukan oleh Kasubbag SW dan Humas Jasa Raharja Lampung Achmat Saiful Suparman kepada BUMDes
dan Perusahaan-perusahaan Pembiayaan di Kabupaten Pringsewu.

“Hari ini kami merangkul BUMDes dan perusahaan pembiayaan guna mensosialisasikan UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009 khususnya di wilayah Kabupaten Pringsewu, ” ungkap Kepala Jasa Raharja Lampung M Zulham Pane.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kasih atas sambutan yang baik dari para peserta. Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini BUMDes dan Perusahaan Pembiayaan dapat menjadi penyambung lidah bagi masyarakat tentang UU No 22 Pasal 74 tahun 2009.

“Tidak hanya itu kami juga berharap dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat akan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, ” katanya. (Desi)

BACA JUGA :   Gelar Seminar Budaya Keselamatan Penerbangan, Rivan A. Purwantono Tekankan Pentingnya Kesadaran Kolektif Keselamatan Transportasi Udara