Belusukan ke Pasar Bersama Tim Samsat Natar, Jasa Raharja Sosialisasikan UU no 22 Pasal 74 tahun 2009

218 views

Natar Suara Kota — Jasa Raharja bersama Bapenda dan Polantas Lampung Selatan melakukan Sosialisasi UU no 22 pasal 74 tahun 2009 di Pasar Natar, Natar, Lampung Selatan Selasa (28/2/ 2023)

“Sosialisasi UU No 22 Pasal 74 tahun 2009 memang secara kontinyu dilakukan, namun Jasa Raharja tidak sendiri. Dalam sosialisasi ini Jasa Raharja bersama mitra Bapenda dan Polri, ” ujar Kepala Jasa Raharja Lampung M Zulham Pane.

Ia juga menjelaskan dalam pelaksanaan sosialisasi tidak hanya pada satu lokasi namun secara berpindah-pindah dan kali ini di pasar. Dimana kita ketahui banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait
UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009.

Apa saja yang dilakukan dalam. Sosialisasi ini? Menurut Zulham Pane sosialisasi dilakukan dengan penempelan poster yang berisikan himbauan pembayaran pajak kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, dan UU No 22 Pasal 74 tahun 2009 juga berisikan Barcode untuk melakukan Cek Pajak Kendaraan Bermotor. Kegiatan ini dilakukan oleh tim Samsat Natar.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini semoga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat akan Pajak Kendaraan Bemotor di wilayah Natar. (Desi)

BACA JUGA :   Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Dijalankan