Sosialisasikan UU no 22 Pasal 74 tahun 2009 Jasa Raharja Bersama BAPENDA UPTD Wilayah Metro, Rangkul Perusahaan Pembiayaan

205 views

Metro Suara Kota — Hari ini Kamis (23/2/2023) Jasa Raharja bersama Bapenda UPTD Wilayah Metro merangkul perusahaan pembiayaan di wilayah Metro dalam sosialisasi UU no 22 Pasal 74 tahun 2009.

Hal ini dilakukan agar perusahaan Pembiayaan di Metro dapat mengetahui apa itu Penghapusan Data Kendaraan Bermotor yang tertera pada UU no 22 Pasal 74 tahun 2009.

Rudi Yanto Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro menjelaskan dalam sosialisasi UU no 22 Pasal 74 tahun 2009, Jasa Raharja bersama mitra berusaha menggendong berbagai instansi agar semakin banyak yang mengetahui.

“Hari ini kami menggandeng perusahaan pembiayaan, dimana kita tahu mereka banyak berhubungan dengan masyarakat. Dengan sosialisasi ini diharapkan mereka akan tahu dan kemudian menginformasikan lagi ke masyarakat, ” ujar Rudi Yanto

Kegiatan sosialisasi ini sendirian dilakukan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Metro dan Kepala UPTD wilayah Metro. Dengan di adakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Masyarakat terutama para pengguna Jasa Perusahaan Pembiayaan di Metro. (Desi)

BACA JUGA :   Pemprov Lampung Dukung Penuh Kolaborasi dengan Banten untuk Tuan Rumah PON 2032