234 Hektare Bekri Dikuasai Okupan, Serikat Pekerja: Selamatkan Kebun Kami, Selamatkan Masa Depan Anak Kami

15 views

BANDAR LAMPUNG Suara Kota b– Di balik penguasaan 234 hektare lahan di Afdeling IV dan V Kebun Bekri PTPN IV Regional VII, ada ribuan keluarga pekerja perkebunan yang menggantungkan hidupnya. Kini mereka resah.

Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII) menyatakan keprihatinan mendalam atas masih berlangsungnya okupasi lahan tersebut. Lebih menyedihkan, di tengah proses penyelesaian oleh pemerintah, aktivitas pengambilan buah sawit secara ilegal masih terjadi, bahkan oknum membangun jembatan untuk mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan tersebut.

Bagi pekerja, ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal dapur yang harus tetap mengepul.

“Selamatkan aset negara. Kami juga bagian dari rakyat,” tegas Ketua Umum SPPN VII, Sasmika Dwi Suryanto dengan nada lirih.

Menurut Sasmika, pekerja perkebunan adalah bagian dari rakyat yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kepastian kerja dan penghidupan yang layak. Mereka tidak memiliki lahan luas, mereka hanya memiliki kebun tempat mereka bekerja sebagai sumber nafkah.

“Kami tidak membenci masyarakat. Kami juga rakyat. Kami hanya ingin tetap bekerja, merawat kebun ini, dan menghidupi anak istri kami. Kalau kebun ini terus dijarah, dari mana kami menghidupi keluarga?” ujarnya.

SPPN VII menilai, jika okupasi dibiarkan, maka yang paling terdampak adalah pekerja. Produktivitas turun, perusahaan merugi, dan pada akhirnya ribuan pekerja terancam kehilangan pekerjaan.

“Kami mohon negara hadir. Bukan untuk memusuhi rakyat, tapi untuk memberikan keadilan bagi semua, termasuk kami para pekerja yang setia menjaga aset negara ini puluhan tahun,” kata Sasmika.

Serikat pekerja berharap penyelesaian di Bekri dapat dilakukan secara adil, humanis, dan bermartabat, dengan tetap mengedepankan dialog, namun juga memberikan kepastian hukum bahwa aset negara dan hak pekerja untuk bekerja harus dilindungi.

BACA JUGA :   Pemkot Menanti DBH 2023 dari Pemprov Lampung

Sampai dengan saat ini, areal seluas 234 hektare di Afdeling IV dan V sejak 6 Juli 2026 masih diduduki okupan dan telah terjadi penjarahan di blok okupasi. Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan dan pekerja tidak dapat memperoleh manfaat dari areal
tersebut.
SPPN VII mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang telah turun langsung melakukan dialog dan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka
mencari penyelesaian persoalan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
Serikat pekerja berharap proses yang telah dibangun pemerintah daerah tersebut dapat terus dikawal hingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kami mendukung langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini melalui dialog dan jalur hukum. Tetapi di sisi lain, kami juga meminta agar hak pekerja dan keberlangsungan operasional perusahaan tidak diabaikan. Jangan sampai proses penyelesaian berjalan, tetapi di lapangan justru terjadi aktivitas yang semakin merugikan
perusahaan dan pekerja,” kata Sasmika.
SPPN VII juga mengingatkan seluruh pekerja agar tetap menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“Kami tidak menginginkan konflik antara pekerja dengan masyarakat. Kami ingin bekerja dengan tenang. Kami ingin kebun kembali produktif dan memberikan manfaat. Karena
itu, kami meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kepada pemerintah serta aparat penegak hukum,” ujar Sasmika.
SPPN VII menegaskan bahwa keberadaan Kebun Bekri tidak hanya berkaitan dengan kepentingan korporasi. Di balik aktivitas perkebunan terdapat pekerja, keluarga
karyawan, rantai ekonomi masyarakat dan keberlangsungan aset negara. Areal tersebut merupakan sumber mata pencaharian pekerja dan berkaitan dengan keberlangsungan generasi keluarga karyawan serta penciptaan lapangan pekerjaan.
Karena itu, serikat pekerja menyatakan memiliki kepentingan langsung untuk menjaga dan mengamankan aset tersebut.
“Kami hanya ingin satu hal: kebun dapat kembali dikelola, pekerja dapat kembali bekerja, aset negara terlindungi dan masyarakat juga tetap mendapatkan manfaat. Selamatkan
aset negara, karena kami para pekerja juga bagian dari rakyat yang berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian atas mata pencaharian kami,” pungkas Sasmika.
SPPN VII berharap penyelesaian persoalan Kebun Bekri dapat segera menemukan jalan keluar yang damai, adil, transparan dan berdasarkan hukum, sehingga aktivitas operasional perkebunan dapat kembali berjalan dan potensi konflik di lapangan dapat
dicegah.

BACA JUGA :   DPMPTSP Bandar Lampung Terbitkan 3.570 SKP