Bandar Lampung, Suarakota – Sidang dugaan penipuan penjualan tas mewah dengan terdakwa Aziza Nursafa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (18/5/2026), mengungkapkan korban masih keberatan dengan sikap terdakwa terkait pengembalian uang.
Korban berinisial S secara tegas menolak skema pembayaran yang ditawarkan terdakwa karena dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab penuh atas kerugian yang dialaminya.
“Saya mau uang kembali dan siap bertemu terdakwa, asal terdakwa mengupload permintaan maaf ke sosial media instagram,” katanya.
Diketahui dalam persidangan minggu lalu korban mengungkap terdakwa hingga kini belum mengembalikan seluruh uang hasil penjualan tas miliknya yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
“Saya tidak ingin menerima kekurangan hutang dikurangi, tetap Rp21 juta,” ujar korban dalam persidangan, Senin (11/5/2026).
Korban menyebut terdakwa sempat meminta agar sisa kewajiban pembayaran dipotong dengan urusan lain di luar perkara tersebut. Namun korban menolak permintaan itu karena merasa dirugikan.
Tak hanya itu, korban juga menegaskan baru menerima sekitar Rp8 juta, sementara sisa kerugian belum diselesaikan terdakwa.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa disebut menggunakan rangkaian kebohongan saat menawarkan bantuan menjual tas milik korban.
Awalnya terdakwa mengaku tas tersebut akan dibeli oleh kakaknya sendiri sehingga korban percaya menyerahkan tas beserta invoice pembelian.
Namun belakangan korban mengetahui tas tersebut ternyata sudah dijual kepada pembeli lain di Jakarta dengan harga sekitar Rp20 juta.
Jaksa mengungkap pembayaran dari pembeli dilakukan melalui tiga kali transfer pada Januari 2025. Meski uang penjualan sudah diterima, terdakwa diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kepada korban. Dana hasil penjualan justru disebut dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa izin korban.
Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula saat korban S bertemu terdakwa pada Januari 2025 di kawasan Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.
Korban kemudian meminta terdakwa membantu menjualkan tas mewah berwarna cokelat miliknya lengkap dengan invoice pembelian.
Saat itu terdakwa mengaku tas tersebut akan dibeli oleh kakaknya sendiri sehingga korban percaya dan menyerahkan tas tersebut kepada terdakwa.
Namun berbulan-bulan kemudian, korban mengetahui tas tersebut ternyata telah dijual kepada orang lain di Jakarta dengan harga Rp20 juta.
Berdasarkan dakwaan, pembayaran pembelian tas dilakukan dalam tiga tahap transfer, namun uang hasil penjualan disebut tidak pernah diserahkan kepada korban dan justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang disesuaikan menjadi Pasal 492 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







