Tanamkan Kesadaran Pajak, Jasa Raharja Bersama UPTD Pendapatan Lampung Tengah Kendaraan Pajak Tepat Waktu Kepada pelajar SMA

241 views

Lampung Tengah Suara Kota — Jasa Raharja Lampung Tengah bersama UPTD Pendapatan Lampung
Tengah Sosialisasikan Penerapan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 kepada Pelajar SMA,
Senin (20/3/2023)

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula SMAN 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini dihadiri
oleh Drs Evan Hendrawan KA UPTD Pendapatan Lampung Tengah dan Petugas Jasa
Raharja Lampung Tengah yakni Trio Effendi.
Rudi Yanto Kepala Perwakilan Jasa Raharja Metro menjelaskan saat inj, pelajar setingkat
SMA Sederajat yang telah berumur 17 tahun pada umumnya telah menggunakan kendaraan
bermotor untuk berangkat ke sekolah. Maka dari itu dirasakan perlu untuk tim samsat
memberikan edukasi tentang pentingnya membayar pajak kendaraan dan juga kewajiban
administrasi kendaraan tepat pada waktunya.

Lebih lanjut Rudi mengungkapkan tim pembina Samsat Lampung Tengah yang terdiri dari
Petugas Jasa Raharja Lampung Tengah dan KA UPTD Pendapatan Lampung Tengah
bersama Kepala Seksi dari UPTD melakukan inisiatif melakukan kunjungan ke SMAN 1
Terbanggi Besar Lampung Tengah.

“Disini kami mensosialisasikan penerapan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang
penghapusan register kendaraan bermotor kepada para pelajar yang telah memiliki
kendaraan agar mereka tahu apa itu manfaat dari membayar kewajiban administrasi
kendaraan, terutama dalam hal ini apa itu manfaat dari SWDKLLJ Jasa Raharja. Sehingga
kedepannya para pelajar dapat memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pemilik
kendaraan bermotor, ” katanya.
Zulham Pane juga berharap adanya dukungan dari masyarakat agar apa yang telah mereka
lakukan untuk menekan angka kecelakaan dapat membuahkan hasil seperti yang diharapkan. (*)

BACA JUGA :   Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Fasilitas Markas Komando Batalyon Infanteri TP 848/Satya Pandya Cakti Anak Tuha, Lampung Tengah