Bandar Lampung Suara Kota – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Forkopimda memusnahkan barang bukti dari 203 perkara tindak pidana, di Lapangan DLH Bandar Lampung, Rabu (27/8/2025).
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode 16 Mei–27 Agustus 2025,” kata Kepala Kejari Bandar Lampung, Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan barang bukti terbanyak yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika.
“Untuk narkotika, yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 116,1 gram, ganja 277,7 gram, ekstasi 1,7 gram dan butir, serta 1 butir alprazolam,” katanya,
Selain narkoba, Kejari juga memusnahkan ribuan obat-obatan ilegal, seperti:
6.100 sachet pil kecetit merk super ampuh
400 kapsul chiloherniramine
3.300 kapsul suplemen kesehatan betamin vitamin B1
1.000 kapsul obat flacoid-0,5
10.400 kapsul obat merk seahorse ghensen
Ratusan kapsul jamu dan obat tanpa izin edar lainnya
Tak hanya itu, ada pula 3 pucuk senjata api rakitan dengan 16 butir amunisi, 15 senjata tajam, 52 unit handphone berbagai merek, timbangan digital, 153 botol minuman beralkohol, pakaian, hingga tas.
Sementara itu Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyambut baik langkah Kejari sekaligus mengingatkan orangtua agar lebih peduli pada perkembangan anak-anak.
“Harapan bunda, orangtua jangan hanya diam ketika anak terlihat baik-baik saja. Kita harus tanyakan perkembangannya, ajak komunikasi yang baik. Kalau orangtua bisa perhatian, insyaallah kita bisa memberikan yang terbaik untuk anak-anak kita,” pungkasnya. (Nuy)







