Pemkot Terapkan Sistem Online Untuk Pengajuan Bantuan Uang Duka

1,188 views

BANDARLAMPUNG Suara Kota – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan bantuan sosial uang duka wafat bagi warganya sejak tahun 2011. Kini, mulai Januari 2023, pengajuan dilakukan secara online melalui situs (website) khusus milik pemkot setempat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, pemkot menganggarkan bantuan uang duka wafat bagi warganya sebesar Rp6 miliar.

Ramdhan menjelaskan, bantuan bagi warga yang keluarga wafat nilainya sebesar Rp1 juta.

“Jika sebelumnya masyarakat melakukan secara manual, saat pengajuan uang duka berlangsung secara online atau melalui website dengan cara mengisi syaratnya di website nantinya tim kami (BPKAD) yang akan turun dan menghubungi ahli waris sekaligus menyerahkan bantuan uang duka sebesar Rp1 juta tersebut,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (17/7/2023).

Dengan mekanisme secara online, lanjut Ramdhan, tujuannya agar bantuan tersebut terukur dan tertib administrasi serta lebih cepat.

“Kalau warga ingin mengajukan bantuan sosial uang duka wafat bisa melalui http://sudbalam.com/pengajuan disitu sudah ada syarat syaratnya untuk mendapatkan uang duka itu,” paparnya.

Beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial uang duka, lanjut Ramdhan, salah satunya, almarhum merupakan warga Kota Bandar Lampung dengan dibuktikan dengan KTP dan KK serta melampirkan keterangan tidak mampu.

“Pengajuan uang duka secara online ini juga dimaksudkan agar pemberian bantuan itu tepar sasaran dan terukur serta menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Dan yang jelas pengajuan dan pencairan lebih cepat,” tutupnya. (dk)

BACA JUGA :   2026 Pemkot Bandar Lampung Fokus Pembangunan Infrastruktur Jalan