BANDARLAMPUNG Suara kota – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah memberhentikan 194 pegawai honorer sepanjang tahun 2022. Hal itu terungkap dari catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty, pegawai yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya lantaran umur melebihi 60 tahun, ada yang mengundurkan diri dan ada yang sakit.
“Ada juga yang diberhentikan karena tidak aktif,” kata Herliwaty, saat ditemui di lingkungan kantor pemkot setempat, Selasa (10/1).
Menurutnya, pegawai honorer yang paling banyak diberhentikan dengan alasan umur yakni di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub)
“Tukang sapu ada yang umurnya 60 tahun diberhentikan, tapi tetap harus diganti,” ujarnya.
Bila dirincikan, DLH memberhentikan 40an pegawai honorer, Dishub 5 pegawai, Dinas Kesehatan 1 pegawai dan bagian umum 1 orang.
“Kemarin cuma satu pegawai di Dinas PPPA yang mendapatkan peringatan pemecatan dalam sidak pegawai yang dilakukan oleh Bunda Eva,” tutupnya. (da)







