Semarak Sosialisasikan UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009 Jasa Raharja Bersama Bapenda & Lantas Polresta Bandar Lampung

104 views

Bandarlampung Suara Kota — Jasa Raharja bersama Bapenda dan Polantas Polresta Bandar Lampung melakukan sosialisasi UU no 22 pasal 74 tahun 2009 di Tugu Adipura Bandar Lampung, Senin (20/2/2023).

Dalam sosialisasi ini di hadiri oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Lampung dan Jajaran Lantas Polresta Bandar Lampung.

“Sosialisasi UU No 22 Pasal 74 tahun 2009 memang secara kontinyu dilakukan, namun Jasa Raharja tidak sendiri. Dalam sosialisasi ini Jasa Raharja bersama Mitra Bapenda dan Polri, ” ujar Kepala Jasa Raharja Lampung M Zulham Pane.

Ia juga menjelaskan dalam kesempatan ini Jasa Raharja bersama Bapenda dan Polri tidak hanya melakukan sosialisasi UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009 namun juga menghimbau agar para pengendara kendaraan bermotor untuk tertib berlalu lintas dan membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Dengan diadakannya kegiatan ini kami berharap semoga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, ” katanya. (Desi)

BACA JUGA :   Pemkot Raih Dua Penghargaan di APPI 2023 dari Kemenparekraf